Tp analogi nya gini kak... Ada sebuah bus yg menabrak 5 orang dan luka2. Lalu supir bus itu masuk penjara. Apakah dia sengaja menabrak? Tidak. Tp kesalahan dia ada di pasal dan dia harus bertanggung jawab atas apa yg ia lakukan. Sama aja kaya pak ahok. Dia " menyakiti" org2 (1)
(2) dgn ucapannya. Dan itu ada dlm pasal kan? Hukum harus tetap berlaku. Walau harus diakui, kinerja pak ahok sangat baik untuk Jakarta
.
.
Answer:
Masalahnya, untuk kasus penistaan agama, barometer nya nggak jelas apa yang disebut dengan 'menyakiti'. Makanya sering disebut pasal karet. Bisa ditarik ke mana saja sesuai kebutuhan.
"Menyakiti hati umat Islam" ada milyaran umat Islam di dunia, apa bisa segelintir orang yang sakit hati mengatasnamakan segitu banyak orang?
Kalau analogi yang kamu kasi, itu jelas kan? Ada yang terluka.
Kecuali yang luka ditabrak 5 orang, ada orang2 lain yang menuntut si supir karena mereka kaget denger berita kecelakaan.
Tapi nggak gitu kan?
.
.
Answer:
Masalahnya, untuk kasus penistaan agama, barometer nya nggak jelas apa yang disebut dengan 'menyakiti'. Makanya sering disebut pasal karet. Bisa ditarik ke mana saja sesuai kebutuhan.
"Menyakiti hati umat Islam" ada milyaran umat Islam di dunia, apa bisa segelintir orang yang sakit hati mengatasnamakan segitu banyak orang?
Kalau analogi yang kamu kasi, itu jelas kan? Ada yang terluka.
Kecuali yang luka ditabrak 5 orang, ada orang2 lain yang menuntut si supir karena mereka kaget denger berita kecelakaan.
Tapi nggak gitu kan?