Dok bagaimana komentarnya tentang BPJS? Dokter pribadi menggunakan asuransi/asuransi syariah tertentu tidak? Apakah dana proteksi kesehatan diperlukan? Jika ya, dalam bentuk apa?
Hmm, terkait BPJS ya. Tentu ini berkaitan dengan respon MUI yang sedang marak dibicarakan sekarang. Yang pertama ingin saya tekankan adalah, MUI mengatakan bahwa pengelolaan BPJS sebagai sebuah asuransi belum sesuai syari'ah. Belum mengeluarkan fatwa haram. Jadi jangan sampai kita termakan opini media yang berlebihan.
Dan sebagaimana kita tau kalau belum ada alternatif untuk sesuatu yang belum sesuai syari'ah, maka kita tetap boleh utk menjadi konsumen karena jatuhnya darurat. Begitu yang disampaikan MUI terkait BPJS. Jika suatu saat ada produk BPJS Syari'ah (seperti halnya ada Bank Syari'ah) maka secara prinsip seorang muslim harus pindah asuransi ke BPJS Syari'ah.
Namun jika bicara tentang BPJS, seperti yang sempat diungkapkan Prof. Hasbullah Tabrany, salah seorang konseptor & pemikir ahli Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mungkin tampak terdapat kesalahan pandangan bahwa BPJS Kesehatan disamakan dengan perusahaan Asuransi. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang menjadi bagian Pemerintah. Dengan demikian JKN harus dipandang sebagai hubungan Negara (Pemerintah) dan warga negara (Rakyat), bukan orang dengan perusahaan asuransi. Dalam hal Negara terhadap Warga Negaranya, iuran JKN (BPJS Kesehatan) bersifat sama seperti Pajak yang berlaku wajib. Dan dalam hal bukan hubungan orang-orang dengan perusahaan asuransi komersial (asuransi takaful pun komersial), maka JKN tidak memerlukan akad sama persis seperti asuransi komersial. Tetapi JKN diselenggarakan dengan prinsip dan regulasi yang telah ditetapkan.
Iuran JKN merupakan Dana Amanah, bukan uang BPJS Kesehatan, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta JKN (yang secara bertahap) seluruh penduduk Indonesia. JKN adalah program negara untuk kepentingan Rakyat. BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi. Seperti zakat, BPJS Kesehatan seperti badan amil yang diberikan sedikit hak "amil" untuk mengelola iuran "Dana amanat" JKN itu. Begitu seperti yang disampaikan Prof. Hasbullah.
Saya pribadi menganggap fenomena yang terjadi antara BPJS dan MUI adalah hal yang positif. Dengan demikian, semoga BPJS juga bisa berbenah. Insya Allah niat MUI baik, supaya BPJS lebih baik lagi.
Sejauh ini asuransi kesehatan yang saya gunakan hanya BPJS. Semoga ini bisa jadi ikhtiar saya dalam mendukung pemerintah untuk gotong royong membantu (terutama) masyarakat yang lemah. Insya Allah niatnya untuk tolong menolong dalam kebaikan. Saya memposisikan pemerintah sebagai administrator orang yang mampu untuk membantu yang lemah. Dan dengan berbagai kekurangannya, tentu saya pun mendukung untuk segera berbenah memperbaiki hal tersebut.
Wallahu'alam.
Dan sebagaimana kita tau kalau belum ada alternatif untuk sesuatu yang belum sesuai syari'ah, maka kita tetap boleh utk menjadi konsumen karena jatuhnya darurat. Begitu yang disampaikan MUI terkait BPJS. Jika suatu saat ada produk BPJS Syari'ah (seperti halnya ada Bank Syari'ah) maka secara prinsip seorang muslim harus pindah asuransi ke BPJS Syari'ah.
Namun jika bicara tentang BPJS, seperti yang sempat diungkapkan Prof. Hasbullah Tabrany, salah seorang konseptor & pemikir ahli Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mungkin tampak terdapat kesalahan pandangan bahwa BPJS Kesehatan disamakan dengan perusahaan Asuransi. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang menjadi bagian Pemerintah. Dengan demikian JKN harus dipandang sebagai hubungan Negara (Pemerintah) dan warga negara (Rakyat), bukan orang dengan perusahaan asuransi. Dalam hal Negara terhadap Warga Negaranya, iuran JKN (BPJS Kesehatan) bersifat sama seperti Pajak yang berlaku wajib. Dan dalam hal bukan hubungan orang-orang dengan perusahaan asuransi komersial (asuransi takaful pun komersial), maka JKN tidak memerlukan akad sama persis seperti asuransi komersial. Tetapi JKN diselenggarakan dengan prinsip dan regulasi yang telah ditetapkan.
Iuran JKN merupakan Dana Amanah, bukan uang BPJS Kesehatan, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta JKN (yang secara bertahap) seluruh penduduk Indonesia. JKN adalah program negara untuk kepentingan Rakyat. BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi. Seperti zakat, BPJS Kesehatan seperti badan amil yang diberikan sedikit hak "amil" untuk mengelola iuran "Dana amanat" JKN itu. Begitu seperti yang disampaikan Prof. Hasbullah.
Saya pribadi menganggap fenomena yang terjadi antara BPJS dan MUI adalah hal yang positif. Dengan demikian, semoga BPJS juga bisa berbenah. Insya Allah niat MUI baik, supaya BPJS lebih baik lagi.
Sejauh ini asuransi kesehatan yang saya gunakan hanya BPJS. Semoga ini bisa jadi ikhtiar saya dalam mendukung pemerintah untuk gotong royong membantu (terutama) masyarakat yang lemah. Insya Allah niatnya untuk tolong menolong dalam kebaikan. Saya memposisikan pemerintah sebagai administrator orang yang mampu untuk membantu yang lemah. Dan dengan berbagai kekurangannya, tentu saya pun mendukung untuk segera berbenah memperbaiki hal tersebut.
Wallahu'alam.
Liked by:
titin