Hukum ta’aruf dalam Islam:
Secara pengertian dalam kebahasaan, ta’aruf diartikan sebagai perkenalan. Hal tersebut dianjurkan dalam agama Islam.
Sesuai dengan surah Al-Hujurat ayat 13 yang memiliki arti, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”
Namun, jika ta’aruf yang dimaksud adalah untuk mencari jodoh, belum ada hukum yang mewajibkan ataupun melarang hal tersebut. Tetapi, jika ta’aruf dibandingkan dengan pacaran, maka secara agama, ta’aruf lebih dianjurkan karena beberapa alasan.
Kenapa Islam tidak menganjurkan untuk pacaran?
Ketika seseorang berniat untuk ta’aruf, maka ia terbebas dari segala tuntutan berpacaran. Pada dasarnya, pacaran dan ta’aruf memang berbeda, dan Islam lebih menganjurkan umatnya untuk ta’aruf.
Berpacaran dianggap hanya mencari kenikmatan duniawi saja dan membawa mudharat karena memiliki tendensi untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendekati zina. Dua orang yang berpacaran kadang juga hanya berhubungan untuk main-main semata tanpa ada ujung yang jelas.
Berbeda dengan pacaran, ta’aruf mengantarkan dua orang untuk menjalani hubungan yang serius. Dalam ta’aruf juga biasanya ada yang menemani pasangan saat pertemuan pertama dilangsungkan.
Proses ta’aruf :
Pada dasarnya proses ta’aruf ini tergantung pada individu dan budaya masing-masing. Namun, secara umum berukut langkah-langkah ta’aruf:
1. Membuat Proposal
Proposal ini berisikan cerita mengenai diri sendiri, prinsip hidup yang dijalankan, kriteria apa yang dibutuhkan dari pasangan, dan hal lainnya. Nantinya, proposal ini ditukarkan dengan orang yang ingin berta’aruf juga.
2. Mencari calon pasangan dan bertemu lewat mediator
Mencari pasangan dapat dilakukan lewat saudara, teman, ataupun keluarga, atau biro jodoh di masjid.
Saat bertemu, kedua pihak sebaiknya bertanya berbagai macam hal untuk mengetahui pribadi masing-masing. Seperti apakah bisa memasak dll. Hal tersebut diperlukan agar kedua bisa memutuskan untuk melanjutkan ta’aruf atau tidak.
3. Salat istikharah
Setelah bertemu, keduanya dianjurkan untuk shalat istikharah agar tidak ada keraguan. Berdoa sekhusyuknya saat salat istikharah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah.
4. Khitbah atau peminangan
Sebelum menikah, pihak laki-laki baiknya meminang pihak perempuan terlebih dahulu. Acara peminangan ini tidak perlu diadakan secara meriah.
5. Akad atau pernikahan
Setelah semua proses dijalankan dengan baik, maka keduanya bisa menikah. Untuk sampai ke jenjang pernikahan, biasanya hanya dibutuhkan waktu tiga sampai empat bulan saja.
View more