Assalamu'alaikum..
boleh dan tak termasuk ghibah yg dilarang dalam Islam dan dalil2 mutlak mengenai kritik kepada penguasa, adanya dalil2 bahwa mengkritik penguasa yg zalim tidak termasuk ghibah yg diharamkan dalam islam
”Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang adil (haq) kepada penguasa (sulthan) yang zalim.”(HR Abu Dawud 4346, Tirmidzi 2265, Ibnu Majah 4011)
tanpa menyebut batasan tertentu mengenai cara mengkritik penguasa, secara terbuka atau tertutup, maka boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka, berdasarkan kemutlakan dalil tersebut
al ithlaq yajri ‘ala ithlaqihi maa lam yarid dalil yadullu ‘ala al taqyiid (dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan batasan/syarat)
mengkritik secara terbuka juga diperkuat dengan praktik para shahabat Nabi sering mengkritik para Khalifah secara terbuka, diriwayatkan dari ‘Ikrimah RA, Khalifah Ali bin Abi Thalib RA telah membakar kaum zindiq. berita ini sampai kepada Ibnu Abbas RA, maka berkatalah Ibnu Abbas RA
”Kalau aku, niscaya tidak akan membakar mereka karena Nabi SAW telah bersabda,”Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan Allah (api),” dan niscaya aku akan membunuh mereka karena sabda Nabi SAW,’Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”(HR Bukhari no 6524)
adapun dalil bahwa mengkritik penguasa yg zalim tak termasuk ghibah yg diharamkan Islam, ada tiga perkara yg tidak dianggap ghibah oleh mereka (para shahabat), yaitu; imam yg zalim, orang yg berbuat bid’ah, dan orang fasik yg terang2an dengan perbuatan fasiknya
Seorang laki-laki minta izin (untuk bertemu) Nabi SAW, kemudian Nabi SAW bersabda,”Dia adalah saudara yang paling jahat bagi keluarganya atau anak yang paling jahat di tengah-tengah keluarganya.” (HR Bukhari no 5685 & Muslim no 2591)
”Ada tiga orang yang boleh ghibah padanya, yaitu; orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang terang-terangan dengan kefasikannya, dan imam yang zalim.” (Ibnu Abi Dunya, Al Shumtu wa Adabul Lisan, hlm. 337 & 343).
memang ada ulama yg mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasar hadits Iyadh bin Ghanam, bahwa Nabi Muhammad berkata
"Barangsiapa hendak menasehati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang-terangan, tapi peganglah tangan penguasa itu dan pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasehatnya, itu baik, kalau tidak, orang itu telah menunaikan kewajibannya pada penguasa itu.” (HR Ahmad, Al Musnad, Juz III no. 15369).
namun hadits ini dha’if sehingga tidak boleh dijadikan hujjah, karena dua alasan 1 sanadnya terputus (inqitha’),2 ada periwayat hadits yg lemah, yaitu Muhammad bin Ismail bin ‘Iyasy. (Muhasabah Al Hukkam, hlm. 41-43).
Wallahu A’lam Bishshawab
-2- debat demokrasi di sosmed? Alhamdulillah belum, tapi biar pict di bawah ini yg menjelaskan, setuju banget sama pak Ridwan Kamil :)
View more