Maka orang yg bertanggapan seperti itu tidak memahami ilmu tsb dg baik secara keseluruhan. Padahal sudah jelas hukum mengenai kawat gigi ada yg diperbolehkan dan yg diharamkan tergantung tujuannya.
Awalnya kawat gigi digunakan untuk kepentingan medis, yaitu untuk mengoreksi letak gigi yg tak beraturan atau menyesuaikan rahang atas dan bawah. Susunan gigi tak beraturan membuat fungsi oklusi tidak optimal, yakni tidak adanya klop untuk oklusi antara gigi atas dan bawah. Namun seiring berkembangnya zaman dan trend kecantikan, kawat gigi banyak dipakai untuk keperluan estetika.
Hukum mengenai merapikan dan meratakan gigi dg kawat gigi ada dua jenis, ada yg diharamkan dan ada yg diperbolehkan.
1. Diharamkan apabila penggunaan kawat gigi ditujukan untuk estetika shg mengubah ciptaan Allah.
Allah ta’ala berfirman: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yg menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yg nyata”. (QS An-Nisa’: 119)
Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yg membuat tato dan yg minta dibuatkan tato, yg mencukur alis dan yg merenggangkan gigi untuk kecantikan, yg mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”. (HR. Al-Bukhari no. 4886, HR. Muslim 2125).
2. Diperbolehkan apabila penggunaan kawat gigi ditujukan untuk menghilangkan penyakit/cacat pada gigi.
Adapun jika seseorang memakai kawat gigi krn adanya cacat pada gigi seperti gigi gingsul, sususan gigi yg kontras antara tinggi dan rendahnya gigi shg susah untuk makan, sebagian giginya maju ke depan atau mundur ke belakang shg susah/sakit untuk menutup mulut dll, maka hal tsb dikategorikan sbg cacat dan diperbolehkan memasang kawat gigi untuk merapikannya.
Adapun dalil yg membolehkannya jika ada penyakit/cacat:
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yg bernama Arjafah bin As’ad terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Rasulullah menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas. (HR. Abu Dawud).
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah menurunkan pula kesembuhan bagi penyakit itu.” (HR Bukhari, no.5354).
Ini menunjukkan bolehnya menggunakan sesuatu untuk menghilangkan aib seseorang, dan hadits-hadits tersebut menunjukkan berobat adalah suatu tindakan yg disunnahkan (mandub).
Wallahu a’lam.
Maka jelas apabila Allah saja tidak menghakimi manusia dg tanggapan yg buruk, dan hukum islam telah memudahkan serta memperbolehkan manusia untuk menutupi aibnya. Lantas mengapa masih ada manusia yg menghakimi manusia lain dg membuat hukum sendiri. Semoga orang yg demikian diberi hidayah oleh Allah😊.
View more