@SGRCUI

SGRC, Indonesia

Ask @SGRCUI

Sort by:

LatestTop

Previous

(2) Tapi karena membayangkan seberapa dramatis pesan broadcast tersebut. Hanya karena satu broadcast yang didramatisir, seseorang bisa menjadi sangat khawatir tentang sesuatu yang bahkan tidak perlu dikhawatirkan. Saya langsung sedih dengarnya. Semangat ya, Kak! Semoga SGRC UI tetap kick-ass! Salam.

2. Ada tulisan yang amat baik membahas mengenai kepanikan moral yang terjadi di Indonesia mengenai perbincangan tentang LGBT selama hampir tiga bulan terakhir di Indonesia.
http://www.remotivi.or.id/amatan/271/Kepanikan-Moral-di-Balik-Perbincangan-tentang-LGBT

Halo! Saya sudah follow account ini dari pertama muncul. Kemarin baru saja dikejutkan oleh Nenek yang tiba-tiba jadi sangat khawatir, karena 'katanya' ada komunitas di UI (re: SGRC UI) yang 'sesat'. Nenek kebetulan dapat broadcast dari teman sejawatnya. Saya tentu saja kaget. Bukan karena apa. (1)

1. We tend to overshare something that we didn't know, and give a quick (mostly wrong conclusion about things) - - especially on broadcast message "Dari GROUP sebelah"

People you may like

hateandloveforever’s Profile Photo Laney
also likes
sweetheart98’s Profile Photo חַנָּה
also likes
PiccolaIsabella’s Profile Photo Isabella Petrolo
also likes
wildfirevalkyrie’s Profile Photo 별빛
also likes
Lizzietje’s Profile Photo Elisa™
also likes
poetalunam’s Profile Photo la mantra mori.
also likes
mona_ahmed19’s Profile Photo Mona Ahmed
also likes
DovahMonah’s Profile Photo DovahMonah
also likes
spicyginger1888_’s Profile Photo spicyginger1888
also likes
Want to make more friends? Try this: Tell us what you like and find people with the same interests. Try this: + add more interests + add your interests

Nampaknya jawaban yang "aborsi atau tidak sama baiknya" sudah dihapus ya? Terima kasih kalau begitu. Semoga sukses terus. Tapi saya masih merasa akan membantu banyak orang kalau anda bisa menjabarkan sikap anda terhadap aborsi di sini. You have lots of impressionable students looking up to you.

Sepertinya tidak dihapus kok.
Akan di state ulang "sama baiknya".
Seseorang memiliki otoritas akan tubuhnya sendiri dan berhak menentukan apa yang akan dilakukan pada tubuhnya. Sehingga, aborsi atau tidak, bergantung pada keputusan individu.
Perdebatan mengenai pro-life atau pro-choice akan jadi amat panjang.
Pemaksaan (baik pemaksaan aborsi atau pemaksaan kehamilan) adalah bentuk kekerasan seksual. Yang bisa dilakukan adalah mendukung keputusan nya dengan membantu menyiapkan individu dengan pertimbangan yang matang dan rasional, menyiapkan akses dan layanan kesehatan, tanpa menihilkan hak hak dasarnya.

Min, bener gak sih kalau misalkan seorang bisexual berarti dia boleh punya 2 hubungan masing-masing sama perempuan dan laki-laki? Kalau ditanya "kan pacarku satu. Satu cowo, Satu cewe". Bener gak ya ?

Orientasi seksual bukan jadi alat legitimasi apabila hubungan tersebut tidak konsensual.
Biseksual bisa saja memilih untuk tidak punya pasangan saat ini (single) atau seumur hidupnya (memutuskan untuk selibat), mempunyai pasangan (monogami) baik sesama jenis maupun lawan jenis, atau memutuskan untuk memilih bentuk relasi lainnya (memiliki pasangan lebih dari satu, atau bentuk relasi lainnya). Apakah tetap biseksual? Tentu.

Haha, OK deh, berarti aku 'spam' gitu nggak apa-apa ya. Thank you admin!

Hi Anon, Spam apa ya maksudnya?
Posting di laman kami yang tidak relevan dengan kegiatan SGRC, mengandung SARA, bertujuan untuk memprovokasi, dan bertujuan untuk menyakiti dan mengancam orang lain, tidak akan kami moderasi.
Liked by: aman dah Dedev

Ka, gue mau nanya nih. Ada test gitu ga sih buat nentuin orientasi seksual dari seseorang? Makasii

Jika yang kamu maksud sebagai alat ukur, tentu ada. Kamu bisa baca dan cek di Handbook of Sexuality-Related Measures.
Masing masing alat ukur memiliki dimensi, metode, dan skoring masing-masing. Alat ukur yang sebaiknya digunakan adalah alat ukur yang memiliki reliabilitas dan validitas yang baik.
Hanya saja, alat ukur ini bukan 'test' dengan hasil 'final'. Tidak ada jawaban yang benar atau salah, dan individu berhak merahasiakan atau membatalkan keikutsertaan nya dalam mengisi alat ukur tersebut.
Mengapa demikian?
Alat ukur apapun - jika digunakan untuk penelitian misalnya, atau untuk keinginan pribadi, harus mendapatkan consent / persetujuan penuh dari partisipan. Partisipan juga sudah harus mengetahui tujuan penggunaan hasil tersebut dan dapat sewaktu waktu menyatakan keberatannya terkait penggunaan data dirinya.
Alat ukur juga harus memiliki instruksi dan prosedur pengambilan data yang jelas. Hasil dari alat ukur bukan merupakan legitimasi untuk pemberian stigma terhadap individu atau kelompok.

View more

Min, SGRCI punya halaman resmi Facebook-nya nggak sih? Soalnya menurut aku lebih enak kalau nge-post artikel-artikel yang panjang di Facebook aja, jadi nggak sepotong-sepotong. Ini saran aja sih dari aku.

Tentu ada. Bisa kamu akses disini :
https://m.facebook.com/SGRCUI/
Kamu bisa like Page ini dan share ke rekan-rekan kamu. Facebook ini biasanya digunakan untuk menjaring koneksi dengan organisasi lainnya, menjadi media yang tepat untuk rekognisi organisasi kami.
Untuk artikel, kami biasanya menerbitkan artikel kami di laman website SGRC di sgrcui.wordpress.com agar dapat dibaca dengan lebih baik. Ke depannya, kami akan mengaitkan dan menerbitkan kembali artikel artikel kami di lama Facebook.
Terima kasih banyak, masukannya!

Lanjut ya..

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Umum Perhimpunan Dokter SpesialisKedokteranJiwa Indonesia (PDSKJI) Danardi Sosrosumihardjo menegaskan bahwa LGB (Lesbian, Gay, Biseksual) bukanlah sebuah penyakit. Pernyataan ini didasarkan kepada pedoman-pedoman yang dipegang oleh psikiater Indonesia.
"Apabila seseorang dikaitkan dengan orientasi seksual yang kemudian muncul gejala-gejala psikologis, maka itu menjadi gangguan. Jadi, kalau ditanyakan apakah LGB itu sebagai suatu gangguan, tidak," ujar Danardi Sosrosumihardjo, dalam jumpa pers Scientific Meeting "Quo Vadis LGB-T?", sebuah pertemuan ilmiah yang digelar FK Unpad di Eycman FK Unpad, Sabtu (19/3).
Pernyataan ini bersandar pada pedoman-pedoman yang dipegang oleh pskiater Indonesia yaitu Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) edisi ketiga dan undang-undang kesehatan jiwa nomor 18 tahun 2014. PPDGJ edisi ketiga merupakan terjemahan dari International Classification of Diseases (ICD) 10 yang dikeluarkan oleh WHO. Sedangkan, dalam undang-undang di atas disebutkan kelompok orang dengan gangguan jiwa.
http://jabar.tribunnews.com/2016/03/19/perhimpunan-spesialis-dokter-jiwa-sebut-lgb-bukan-penyakit
------
Lanjutan jawaban. Tentu alangkah baiknya dan patut mendapat dukungan, apabila psikiatri tidak menggunakan sumber yang obsolete (mengutip pertanyaan anon), dan menggunakan DSM V sebagai rujukan.
Cheers!

View more

tudingan SGRC terhadap PSDKJI hanya menggunakan ICD berdasarkan apa ya? Apakah SGRC sdh berbincang langsung dan memastikannya dengan PSDKJI?dosen2 Sp.KJ di FK2 skrg sdh memakai DSM V kok, dan pengeluaran statement yg dilakukan setingkat kolegium tdk mungkin memakai tinjauan literatur yg sdh obsolete

Halo, tentu saja sudah.
Hal ini sesuai dengan pernyataan PDSKJI yang dimuat di PDSKJI.org yang lalu yang merujuk pada ICD 10. (di poin F. 66.1). DSM V tidak lagi memiliki kategorisasi tersebut. (atau justru harus ditampilkan ketika dr. Fidiansjah mengutip PPDGJ-III?)
"Di dunia ini ada dua pedoman. Mereka (Amerika) menggunakan DSM-5, sedangkan kami di Indonesia masih mengikuti ICD-10 yang dikeluarkan WHO. Nampaknya itu yang jadi masalah," kata Danardi Sosrosumihardjo kepada KBR, Kamis (17/3/2016) - Dr. Danardi adalah ketua PDSKJI saat ini.
Pernyataan tersebut yang bisa kamu tanyakan langsung kepada pihak terkait (yang sudah rekan kami lakukan) atau bisa kamu akses di
http://m.portalkbr.com/nasional/03-2016/diprotes__asosiasi_psikiater_amerika_soal_lgbt__ini_tanggapan_pdskji/79483.html

Terus kalau aku mau tanya-tanya gitu gimana ya? Soalnya aku via email nggak ada respon.

Coba email sekali lagi. Karena seringkali email nyasar ke tab promotion atau social dan bahkan spam, atau belum sempat terbaca admin karena tidak sedang bertugas. :')

Permisi admin, boleh tanya nggak alamat office SGRC di mana ya? Aku mau tanya-tanya ini.

Nggak ada sekretariat karena kami semua biasanya berkumpul di kampus UI, terutama di kantin dan kafe terdekat
Liked by: Carin Rianaditya

Part 3 on PDSKJI

SGRC, Indonesia
PART 3
5. Lalu? Apakah yang disebut dalam ICD? Apakah ICD berbeda dengan DSM?
Indonesia, terutama PDSKJI, masih menggunakan ICD 10 (International Classification of Disease), dan gagal menegaskan bahwa "Sexual orientation by itself is not to be regarded as a disorder" - Orientasi seksual sendiri bukanlah masalah. ICD 10 sendiri adalah klasifikasi kesehatan yang dibuat oleh WHO (World Health Organization) yang digunakan praktisi kesehatan untuk epidemiologi, manajemen kesehatan dan tujuan klinis, termasuk analisis situasi kesehatan umum kelompok populasi, yang terbit pada tahun 1990. Hal ini digunakan untuk memonitor insiden dan prevalensi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, membuktikan gambaran situasi kesehatan umum negara dan populasi.
Dan tidak hanya berfokus pada kesehatan mental saja.
Sedangkan DSM V (The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition) adalah alat bantu diagnosis dan klasifikasi gangguan mental yang dikeluarkan oleh APA (American Psychiatric Association) pada tahun 2013. Spesifik pada gangguan mental.
6. Mana yang lebih baru antara standar DSM yang dipakai Amerika, dengan ICD-10 yang dijadikan acuan para ahli psikiatri Indonesia?
Tentu terbitan DSM V yang terbaru. Kalau ICD-10 itu terakhir kali direvisi tahun 1992, yang masih dalam proses revisi final ke ICD-11, pada tahun 2018 nanti. DSM ini adalah merupakan rujukan bagi Psikolog dan Psikiater untuk menegakkan diagnosis.
7. Lalu, apa maksudnya semua ini? Mengapa semua ini terjadi?
PDSKJI menerbitkan surat dengan terminologi dan jargon yang hanya dimengerti oleh kalangan terbatas (ahli, psikiater, psikolog, pembuat kebijakan) namun menerbitkannya sebagai statemen publik, tanpa penjelasan lanjutan mengenai terminologi yang digunakan.
Masalah ini kompleks karena dianggap tidak ada pernyataan yang jelas dari PDSKJI mengenai hal ini. Masyarakat yang tidak memahami terminologi dan jargon yang tadinya dibuat untuk menghilangkan stigma, malah memunculkan stigma baru di masyarakat. Pemakaian terminologi yang tidak dijelaskan sesuai konteks, terbukti rentan dimanfaatkan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu. Dan hal ini lah yang terjadi.
Terminologi tersebut, akhirnya digunakan awam dan praktisi yang tidak bertanggung jawab untuk melegitimasi pandangan pribadi individu terhadap kelompok tertentu. Terminologi yang awalnya dibuat untuk meminimalisir stigma dan kekerasan, malah berbalik menjadi 'alat' yang digunakan banyak pihak untuk melakukan stigmatisasi kepada orang atau kelompok lain.
8. Bagaimana seharusnya profesional bertindak? Seharusnya sesuai prinsip profesi, psikiater tidak akan berbicara berdasarkan agama, melainkan berdasarkan kajian ilmiah
Semoga menjawab

View more

Part 2 on PDSKJI

SGRC, Indonesia
PART 2
3. Dari mana terminologi ini berasal?
Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Salah satu alasan UU Kesehatan Jiwa memunculkan istilah ODMK selain ODGJ adalah karena keinginan perhatian upaya kesehatan jiwa bagi ODMK bisa ditekankan padaupaya promotif dan preventif. Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
1. Mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal
2.Menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat
3.Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan
4.Meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.
Stigma, diskriminasi, dan peran serta masyarakat adalah kata-kata kunci bagi upaya promotif dan dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah, dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Upaya preventif kesehatan jiwa ditujukan untuk:
1. Mencegah terjadinya masalah kejiwaan
2.Mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa
3.Mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau
4.Mencegah timbulnya dampak masalah psikososial. Seperti ilustrasi kasus pada awal tulisan ini, menggambarkan bahwa muncul gangguan jiwa berupa depresi.
4. Implikasi lanjutan di UU Kesehatan Jiwa.
Pasal 86 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harusnya hal ini yang jadi highlights dan concern utama.
(To be continued on Part 3)

View more

Bagaimana tanggapan para anak jurusan psikologi akan komentar PDSKJI yang melabeli LGBT sebagai kelainan walaupun negara lain telah menghapus LGBT sebagai kelainan jiwa?

Halo.
Terima kasih Anon atas pertanyaan nya, poin poin yang dikemukakan ini penting, jadi sebaiknya dibaca perlahan dan menyeluruh ya, karena panjang akan dibagi jadi beberapa bagian:
PART I
1. Psikiatri berbeda dengan Psikologi. Latar belakang pendidikan S1 Psikiatri adalah Pendidikan Dokter, sedangkan Psikolog berlatar belakang Ilmu Psikologi
2. Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia / Indonesian Psychiatric Association menggunakan terminologi ODMK dan ODGJ. Mari dijelaskan : ODMK bukan merupakan terminologi untuk diagnosis melainkan terminologi untuk populasi yang dianggap beresiko tinggi.
Yang dimaksud dengan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Misalnya, seseorang dengan disabilitas tetapi hidup dalam lingkungan yang tidakdisability-friendly, buruh migran yang hidup dalam tekanan majikan, istri yang hidup dalamemotional abuse, remaja yang tertekan olehbullying di sekolah, pelukis yang membutuhkan gejala-gejala psikopatologi untuk berkarya, penderita gangguan jiwa yang sudah remisi tetapi kembali hidup dengan masyarakat yang stigmatis. ODMK juga banyak dialami oleh kelompok urbanisasi, warga yang tinggal di daerah bencana alam, bajir, daerah teroris.
Jadi, setiap orang, sebenarnya mempunyai kecenderungan untuk mengalami Masalah Kejiwaan.

View more

Hai Kak... Sebagai awam saya mau tanya, kalian support LGBT dalam hal mengarahkan mereka untuk jadi sembuh dan kembali ke hakikat mereka sbg perempuan/laki2, atau mensupport mereka untuk tetep berada di tracknya mereka?

Febrina
Halo, terima kasih komentarnya.
Penting untuk mengakui bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa percobaan untuk mengubah orientasi seksual seseorang pernah berhasil, bahkan ketika subjek tulus ingin mengubah (orientasinya).
Yang dikenal sebagai terapi konversi atau terapi reparatif (untuk mengubah orientasi seksual) sejauh ini tidak efektif, tidak ada bukti ilmiah yang merujuk keberhasilan nya (yang mengaku berhasil hanya sekedar testimoni) dan dalam prakteknya, amat berbahaya - dan terkait dengan depresi, bunuh diri, kecemasan, isolasi sosial dan penurunan kapasitas keintiman.
Sehingga, SGRC tidak berupaya mengubah orientasi seksual seseorang (misal dari heteroseksual ke homoseksual, atau dari panseksual ke aseksual, and vice versa), menolak adanya terapi reparatif, terlebih menolak untuk mengambil keuntungan dari praktek yang jelas jelas berbahaya

View more

Kak, memangnya benar ya di dunia kerja nyata ada diskriminasi gender dalam hal jabatan kerja? :o

Ada. Berapa persen perempuan yang menempati jajaran senior management? (bandingkan dengan jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki laki). Individu dengan kualitas yang sama, mana yang lebih mungkin dipromosikan lebih dulu dan lebih cepat, laki laki atau perempuan? Perempuan dan laki laki dalam jabatan yang sama, kapasitas dan kapabilitas yang sama, mana yang gajinya lebih besar? Pada pekerjaan tertentu yang lebih spesifik (pilot, teknisi, sekretaris) mana yang lebih didukung, laki laki atau perempuan?
Kamu bisa cari lebih banyak dengan terminologi glass ceiling :)
"Aglass ceilingis a term used to describe the unseen, yet unbreakable, barrier that keeps one from rising to the upper rungs of the corporate ladder, regardless of qualifications or achievements."
*sebenarnya mau kasih banyak gambar supaya memudahkan, tapi hanya bisa satu*

View more

Halo, kak. Jujur, saya salut sekali meliihat jawaban akun ini mengenai lgbt. Bisa ngobrol-ngobrol nggak? Kebetulan saya sedang melakukan penelitian mengenai lgbt, nih. Terimakasih.

Sila hubungi kami melalui email di Ui.sgrc@gmail.com :)

i'm personally proud of UI. cz it has you guys... i anticipate being the member cos today, the society still stupid in differentiating between sexual orientation with sexual crime. ppl still in that way to look whaf they are actually. at my school ppl admit me as a gah cause i support LGBT

Good job!
Let's celebrate zero discrimination day by saying NO to erase discrimination to ANYONE regardless of their identity.

5. Tapi siang ini @KPI_Pusat akan digoyang & digoreng oleh kelompok Pro #LGBT yg merasa bahwa Aturan Hebat tersebut "Diskriminatif" 6. Diskriminatif dari mana? Diskriminatif dari Hongkong? - Fahira Idris

KPI mungkin sering lupa mengutip pasal pasal lainnya yang juga tertuang dalam undang undang penyiaran nya sendiri, misalnya di
Pasal 15
(1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak dan
kepentingan:
a. orang dan/atau kelompok pekerja yang dianggap marginal;
b. orang dan/atau kelompok dengan orientasi seks dan identitas gender
tertentu;
c. orang dan/atau kelompok dengan kondisi fisik tertentu;
d. orang dan/atau kelompok yang memiliki cacat fisik dan/atau mental;
e. orang dan/atau kelompok pengidap penyakit tertentu; dan/atau
f. orang dengan masalah kejiwaan.
(2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Atau berfokus pada pasal lainnya
Pasal 17
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau
pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
Dan fahira idris (atau siapapun yang membutuhkan) mungkin butuh buku rujukan mengenai social construction, prejudice dan discrimination.
Semoga membantu.

View more

Next

Language: English