Tp masalahnya dulu udah pernah diselesaikan dan orangtua kami masing2 sudah tahu soal ini :( dia janji sama saya ga akan ganggu saya lagi dan ga akan mengajak saya berbuat hal yang tidak senonoh tapi ternyata sampe sekarang dia ga kapok ka :( jadi menurut kaka aku harus blg orangtua lagi? :( (2)
Undang Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 G ayat 1:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Kamu bisa langsung lapor polisi karena negara menjamin hak kamu untuk mendapat perlindungan dari ancaman semacam itu.
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Kamu bisa langsung lapor polisi karena negara menjamin hak kamu untuk mendapat perlindungan dari ancaman semacam itu.